{Kiri ke kanan : KH.Ahmad Mansur,SE.,M.Pd.I (Ketua PCNU Lubuklinggau/Ketua KJKS BMT Al-Azhaar) Prof.DR.KH. Said Agil Siradj (Ketum PBNU) H. Imam Nahrawi, S.Ag (Menpora RI) H.SN.Prana Putra Sohe (Walikota Lubuklinggau)
BMT AL-AZHAAR LUBUKLINGGAU
( Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Jl. Yos Sudarso No.13 Rt.3 (Depan BNI Syariah) Kel. Taba Jemekeh Kec. LLG Timur I (0733) 321103 Lubuklinggau - Sumatera Selatan Hp. 0822-8050-8600
Selasa, 03 Maret 2015
Rabu, 24 September 2014
PRODUK SIMPANAN DAN PEMBIAYAAN BMT SYARIAH AL-AZHAAR
KJKS BMT AL-AZHAAR LUBUKLINGGAU
(Koperasi Jasa Keuangan Syariah)
BADAN
HUKUM NOMOR : 00011a/BH/VII.8/2011
SIMPANAN-SIMPANAN:
SIMPANAN POKOK
Adalah simpanan awal ketika menjadi anggota
KJKS BMT Syariah Al-Azhaar, yang mana simpanan ini tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota BMT.
· *Setoran awal simpanan pokok : Rp.
250.000,-
· * Foto Copy KTP (yang masih berlaku)
SIMPANAN WAJIB
Adalah simpanan wajib yang dibayarkan
setiap bulan selama menjadi anggota KJKS BMT Syariah Al-Azhaar, yang mana
simpanan ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
BMT.
· * Setoran awal simpanan wajib : Rp.50.000 (setiap
bulan)
· * Foto Copy KTP (yang masih berlaku)
SIMPANAN SUKARELA :
TANJAH (TABUNGAN AN-NAJAH)
Adalah tabungan khusus guru dan karyawan
di lingkungan Pondok Pesantren dengan bagi hasil yang diatur bersama antara
shahibul maal ( penabung ) dengan pengelola ( BMT ). Tabungan bisa ditarik dan
disetor setiap saat di kantor pusat BMT atau di kantor kas BMT.
· *Setoran awal Rp. 30.000,-
· *Foto Copy KTP (yang masih berlaku)
TASLIM (TABUNGAN MUSLIM)
Tabungan Ummat Muslim. Tabungan ini
diperuntukkan untuk ummat muslim yang menginginkan uang aman dan berkah. Tabungan
ini bisa ditarik dan disetor setiap saat di kantor pusat BMT pada jam kerja.
System bagi hasil dapat diatur bersama antara shahibul maal ( penabung ) dengan
BMT ( pengelola ).
·
Setoran awal Rp. 50.000,-
·
Foto Copy KTP (yang masih berlaku)
TAMPAN (TABUNGAN MASA DEPAN)
Tabungan Masa Depan diperuntukkan bagi
santri atau siswa yang berniat menyiapkan masa depan pendidikannya. Sehingga
setelah tamat SMA tidak memberatkan orang tua untuk biaya melanjutkan
pendidikannya ke perguruan tinggi. Bagi hasil Margin bagi hasil juga ditentukan
bersama antara shahibul maal ( penabung ) dengan BMT ( pengelola ).
· *Setoran Awal Rp.50.000,-
· * Foto Copy KTP (yang masih berlaku)
DEPOSITO SYARIAH :
DEPOSITO AS-SALAM
Deposito adalah tabungan berjangka. Hanya dapat
diambil sesuai kontrak antara shahibul maal ( depositor ) dengan BMT (
pengelola ). Semakin lama jangka waktu deposito, semakin besar pula prosentase
bagi hasilnya. Dengan nisbah bagi hasil mulai dari 1,5 % s/d 2,5 % setiap
bulannya secara flat.
· * Deposit awal Rp. 5.000.000,-
· * Foto copy KTP (yang masih berlaku)
· *Mengisi form akad kesepakatan bersama
PEMBIAYAAN :
PEMBIAYAAN DANA TUNAI SYARIAH :
Adalah pembiayaan pinjaman dana tunai
kepada nasabah/anggota/non anggota Kjks BMT Syariah Al-Azhaar yang berprofesi
sebagai pedagang atau wirausaha mandiri dengan skala mikro dan menengah.
Dengan akad murobahah yang mana nisbah
bagi hasilnya dapat ditentukan secara infaq kesepakatan antara pihak BMT dan
pihak peminjam, disesuaikan dengan survey kelayakan nasabah. Pembiayaan mulai
dari Rp.1.000.000,- s/d 15.000.000,- dengan jangka waktu yang fleksible serta
system angsuran Mingguan dan Harian.
Persyaratan :
· * Pendaftaran anggota Koperasi BMT Al-Azhaar
· * Foto Copy KTP dan KK (yang masih berlaku)
· * Memiliki Usaha (min. 1 tahun)
· * Memiliki tempat tinggal menetap
· * Survey Kelayakan Nasabah dan Usaha
PEMBIAYAAN KREDIT KEPEMILIKAN BARANG :
Adalah pembiayaan kredit kepemilikan
barang elektronik / furniture rumah tangga yang ditujukan bagi nasabah/anggota/non anggota Kjks BMT
Syariah Al-Azhaar. Dengan akad jual beli Murobahah, yang mana nasabah
mengetahui secara jelas selisih harga barang yang dijual secara kredit oleh
pihak BMT,dengan jangka waktu yang fleksible dan system angsuran Bulanan.
Persyaratan :
· * Pendaftaran anggota Koperasi BMT Al-Azhaar
· * Foto Copy KTP dan KK (yang masih berlaku)
· * Memiliki Usaha (min. 1 tahun)
· * Memiliki tempat tinggal menetap
· * Survey Kelayakan Nasabah dan Usaha
Selasa, 03 Juni 2014
Kamis, 29 Mei 2014
Sabtu, 21 Desember 2013
Langganan:
Postingan (Atom)